Pengertian sungai menurut peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 (PP No.38 Tahun 2011) adalah "Alur atau wadah air alami dan/buatan berupa jaringan pengaliran air beserta material didalamnya mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan". Sungai juga merupakan suatu ekosistem yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik, dimana keberadaan habitat organisme akuatiknya sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL