Kebebasan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk mengeluarkan pikiran atau gagasan dengan tulisan, lisan, dan bentuk lainnya secara bebas dan bertanggung jawab serta tanpa ada tekanan dari siapapun. Kebebasan mengemukakan pendapat ini merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang paling sering dilanggar dan diabaikan. Mungkin secara tidak sadar hampir setiap hari kita melanggar dan mengabaikan hak tersebut. Sebagai contoh sederhana, saat teman berbicara atau mengemukakan pendapat kita secara tidak sadar menyela omongannya. Itu merupakan kesalahan yang secara tidak sadar kita lakukan. Itu baru contoh kecilnya saja, atau mungkin kita pernah datang di pengadilan saat persidangan banyak perdebatan dan sampai riuh karena semua saling mengemukakan pendapat.
KEMBALI KE ARTIKEL