Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengungkap Korupsi Dana Hibah

8 Juli 2021   23:49 Diperbarui: 9 Juli 2021   00:06 93 1
Anggaran dana hibah dalam APBD sejatinya untuk menunjang capaian program pemerintah daerah yang pelaksanaannya diatur oleh Permendagri No. 14 tahun 2016. Sayangnya, peruntukan dana ini sering disalahgunakan dengan berbagai modus. Penyalahgunaan dana hibah seperti kasus di DKI Jakarta, juga terjadi di daerah lain. Bahkan, tidak sedikit pejabat daerah yang menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, maupun Kejaksaan karena kasus dana hibah tersebut. Padahal, sejatinya dana hibah ditujukan untuk menunjang capaian program dan kegiatan pemerintah daerah. Sayangnya, pada praktiknya sering menjadi bahan incaran dengan beragam modus, seperti mark up anggaran, pembentukan lembaga fiktif, hingga untuk keperluan kampanye Pilkada.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun