Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kuis 6 - Memahami Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 mengenai "UUPT"

10 April 2022   02:33 Diperbarui: 10 April 2022   04:45 178 3
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan BUMN Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang kini kian marak diimplementasikan berbagai macam perusahaan, mengalami evolusi dan metamorfosis dalam rentang waktu yang cukup lama. Pada saat industri berkembang setelah terjadi revolusi industri, kebanyakan perusahaan masih memfokuskan dirinya sebagai organisasi yang mencari untung belaka. Mereka memandang bahwa sumbangan kepada masyarakat cukup diberikan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui produknya, dan pembayaran pajak kepada negara. Tanggung jawab sosial perusahaan dalam teori ekonomi klasik, sebuah perusahaan bertindak secara bertanggung jawab sosial jika perusahaan itu menggunakan sumber-sumber daya seefisien mungkin untuk menghasilkan barang dan jasa yang diinginkan oleh masyarakat pada harga yang para konsumen bersedia membayar. Tujuan satu-satunya perusahaan ialah memaksimumkan profit sambil bertindak sesuai dengan undang-undang. Jika hal ini dilakukan, menurut para ekonomi klasik, perusahaan telah melaksanakan tanggung jawab sosial utamanya. Akan tetapi, pendapat yang berasal dari buku Adam Smith, The wealth of Nations, ini tidak pernah diikuti tanpa syarat. Dunia usaha dan orang-orang bisnis telah melakukan modifikasi kepada prinsip pemaksimuman profit yang kaku itu untuk memberi perhatian kepada keprihatinan sosial. 2W 1H (what,why,how) menjelaskan apa,kenapa dan bagaimana yang ada pada Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun