Wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia telah memicu perdebatan di berbagai kalangan, termasuk di parlemen. Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon, dengan tegas menyatakan perlunya pengkajian ulang terhadap wacana ini, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Lazuardi, 2020). Pendapat Fadli Zon ini menyoroti beberapa poin penting yang perlu kita telaah lebih dalam.
KEMBALI KE ARTIKEL