Prinsip dasar hukum pidana, yaitu actus reus dan mens rea, telah menjadi fondasi penting dalam menentukan tanggung jawab pidana, baik untuk individu maupun korporasi. Actus reus, yang merujuk pada tindakan melanggar hukum, dan mens rea, yang mengacu pada niat atau mentalitas pelaku, menjadi elemen utama dalam membuktikan sebuah tindak pidana. Dalam kasus PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), kedua prinsip ini diterapkan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak hanya melakukan pelanggaran hukum, tetapi juga melakukannya dengan kesengajaan.
KEMBALI KE ARTIKEL