Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,yang mendefinisikan arsip sebagai "arsip kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi d
an komunikasi, dibuat dan disahkan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik. Organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara".
KEMBALI KE ARTIKEL