Akad murabahah menjadi salah satu jenis transakai jual beli yang paling unggul dalam perbankan syariah di Indonesia, sudah seharusnya menerima perhatian yang cermat dari sudut pandang hukum Islam. Walau pada umumnya sering dianggap sebagai sarana pembiayaan yang sesuai dengan syariat, akantetapi dalam kenyataannya sering terjadi pertentangan dan memunculkan berbagai spekulasi di lapangan sehingga rawan terhadap penyimpangan dari prinsip - prinsip syariat Islam. Artikel opini ini akan mengkaji akad murabahah dalam penerapan perbankan syariah di Indonesia dengan
mengidentifikasi potensi masalah hukumnya dan memberikan beberapa saran untuk evaluasi kedepannya.
KEMBALI KE ARTIKEL