Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Murabahah dalam Praktik Perbankan Syariah Indonesia

20 Desember 2024   10:07 Diperbarui: 20 Desember 2024   10:35 56 0
Akad murabahah menjadi salah satu jenis transakai jual beli yang paling unggul dalam perbankan syariah di Indonesia, sudah seharusnya menerima perhatian yang cermat dari sudut pandang hukum Islam. Walau pada umumnya sering dianggap sebagai sarana pembiayaan yang sesuai dengan syariat, akantetapi dalam kenyataannya sering terjadi pertentangan dan memunculkan berbagai spekulasi di lapangan sehingga rawan terhadap penyimpangan dari prinsip - prinsip syariat Islam. Artikel opini ini akan mengkaji akad murabahah dalam penerapan perbankan syariah di Indonesia dengan mengidentifikasi potensi masalah hukumnya dan memberikan beberapa saran untuk evaluasi kedepannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun