Praktik gharar dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia menjadi isu yang menarik untuk dibahas, terutama dalam konteks penerapan prinsip-prinsip syariah yang mengatur kegiatan ekonomi. Gharar secara etimologis berarti ketidakpastian atau spekulasi dalam kontrak. Dalam hukum Islam, praktik ini dianggap merugikan salah satu pihak karena adanya ketidakjelasan dalam objek transaksi, harga, atau waktu pelaksanaan, yang dapat mengarah pada potensi sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, pengaturan mengenai gharar sangat penting dalam menjaga keadilan dan kepastian dalam transaksi perbankan syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL