Indonesia sangat menetang perilaku penjajahan. Hal ini dibuktikan dengan penyataan yang ditulis dalam pembukaan undang-undang 1945 alinea pertama yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Kemerdekaan ini dapat kita temukan dalam kegiatan seperti musyawarah. Namun, masih ada saja aspek yang belum benar-benar merdeka seperti, kebebasan berpendapat yang masih dibatasi, huku yang tumpul keaatas, dsb.
KEMBALI KE ARTIKEL