Secara umum, negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi politik yang memiliki wilayah tertentu, penduduk, pemerintahan yang terstruktur, serta kedaulatan untuk mengatur dan mengelola urusan dalam negeri dan hubungan dengan negara lain. Negara memiliki kekuasaan yang sah untuk membuat dan menegakkan hukum, serta menjaga ketertiban dan keadilan bagi warganya. Elemen-elemen utama dari negara meliputi wilayah, penduduk, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain.
Pengertian negara dapat dibagi menjadi dua:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan: Negara adalah suatu bentuk organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi di dalam suatu wilayah dan harus ditaati oleh rakyatnya.
2. Negara sebagai kelompok sosial: Negara adalah kelompok masyarakat yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi di bawah lembaga politik serta pemerintahan yang efektif dengan kesatuan politik yang berdaulat.
Pemikiran Barat tentang Negara
Dalam pemikiran Barat, konsep negara seringkali dikaitkan dengan teori-teori politik, salah satunya adalah teori kontrak sosial. Teori ini menjelaskan bahwa negara muncul dari kesepakatan bersama individu-individu untuk menciptakan suatu sistem yang dapat menjamin keamanan dan keteraturan sosial. Beberapa tokoh yang berkontribusi terhadap pemikiran ini adalah Thomas Hobbes dan John Locke.
Thomas Hobbes
Thomas Hobbes menyatakan bahwa negara terbentuk melalui kontrak sosial, di mana individu-individu menyerahkan sebagian kebebasan mereka kepada otoritas yang lebih tinggi demi keamanan dan ketertiban. Dalam pandangannya, tanpa negara, kehidupan manusia akan berada dalam keadaan "kekacauan alami" ("state of nature") yang penuh dengan konflik dan ketidakamanan. Oleh karena itu, negara diperlukan untuk menghindari kekacauan tersebut dan menjamin kehidupan yang lebih tertib.
John Locke
Berbeda dengan Hobbes, John Locke memandang negara sebagai alat untuk melindungi hak-hak alami individu, seperti kebebasan, kehidupan, dan kepemilikan properti. Locke menekankan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi dan legitimasi pemerintahan berasal dari persetujuan rakyat. Jika pemerintah melanggar hak-hak alami tersebut, rakyat memiliki hak untuk mengganti pemerintah.
Pemikiran Islam tentang Negara
Dalam pemikiran Islam, negara dipandang sebagai entitas yang harus mendasarkan diri pada ajaran Islam dan prinsip-prinsip syariah. Konsep negara dalam Islam erat kaitannya dengan keadilan, tanggung jawab sosial, dan pelaksanaan hukum Allah. Salah satu konsep utama dalam pemikiran Islam tentang negara adalah konsep kekhalifahan.
Konsep Kekhalifahan