Anak merupakan karunia serta amanah yang telah diberikan oleh Allah SWT. dalam diri anak tentunya sudah melekat harkat dan martabat yang seutuhnya menjadi milik dirinya. Definisi anak secara nasional didasarkan pada batasan  usia anak menurut HukumPidana, Hukum Perdata, dan Hukum Islam. anak atau seseorang dapat dikatakan sudah dewasa sehingga dapat bertanggungjawab beragam variasinya, menurut Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) yang berbunyi : "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan." jika merujuk pada peraturan ini maka seseorang yang berusia dibawah 18 tahun tergolong usia anak maka berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak yang semestinya didapatkan.
KEMBALI KE ARTIKEL