Sepanjang seorang muslim mampu dan normal, maka dia tidak diperbolehkan menahan diri dari menikah. Keadaan seorang muslim ditinjau dari sisi kemampuan dan kenormalan untuk menikah bisa saja wajib, sunnah, mubah (boleh), makruh bahkan haram.
Maka bagi muslim dianjurkan menikahi wanita dengan mengutamakan wanita yatim, jika takut tidak bisa berbuat adil terhadap wanita yatim maka hendaknya menikahi dua, tiga atau empat wanita yang "seems suitable"/cocok dengannya, jika juga merasa takut tidak dapat berbuat adil terhadap wanita-wanita yang dinikahi, maka cukup menikahi satu wanita saja.
AYO MENIKAH !