Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan ...., demikian bunyi Pasal 1 butir 1 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 15 UU Advokat telah menegaskan bahwa status Advokat penegak hukum yang bebas dan mandiri.
KEMBALI KE ARTIKEL