Dari curhatan seorang kawan, dia bertemu dengan seorang pengusaha rumahan dibidang garment yang telah mendaftarkan sebagian karyawannya sebagai peserta di BPJS Kesehatan. Pengusaha tersebut mempekerjakan setidaknya 30 orang karyawan, namun yang terdaftar sebagai peserta PPU hanya separuhnya. Si pengusaha sebetulnya tidak keberatan mendaftarkan karyawannya. Uniknya, justru karyawannya yang tidak bersedia didaftarkan dengan alasan keberatan membayar iuran. Padahal biasanya pekerja industri rumahan justru ngebet didaftarkan karena khawatir sakit sewaktu-waktu. Jangankan untuk berobat, untuk modal usaha sendiri pun masih diperjuangkan. Singkat cerita, pada intinya pengusaha tidak mendaftarkan si pekerja karena pekerjanya sendiri tidak bersedia dipotong upahnya untuk dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Lantas bagaimana tinjauan hukum atas skenario demikian ?
KEMBALI KE ARTIKEL