Program Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo (Jokowi) dalam percepatan pengurusan sertifikat tanah patut diapreasi karena sebelum era beliau untuk mengurus sertifikat perlu waktu bertahun-tahun. Lamanya pengurusan sertifikat akhirnya menimbulkan praktek-praktek nakal seperti pungutan liar ( pungli ) yang sangat membebani konsumen. Kalau ingin cepat sertifikatnya jadi maka perlu tambahan biaya yang rumayan banyak sehingga ada isitilah "biaya percepatan".
KEMBALI KE ARTIKEL