Defisit anggaran merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Defisit anggaran terjadi ketika pengeluaran negara melebihi pendapatan yang diterima, yang sering kali dipicu oleh kebutuhan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, pelayanan publik, dan program sosial. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut, negara biasanya akan mencari sumber pembiayaan alternatif, salah satunya adalah dengan menerbitkan surat utang atau obligasi. Walaupun obligasi konvensional sering digunakan untuk tujuan tersebut, negara-negara dengan populasi mayoritas muslim, seperti Indonesia, menghadapi tantangan besar dalam menemukan instrumen pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam hal ini, sukuk muncul sebagai solusi yang menarik dan memiliki potensi besar untuk membiayai defisit anggaran tanpa bertentangan dengan ajaran Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL