Perkembangan teknologi digital yang terus berkembang telah melahirkan inovasi baru dalam dunia keuangan yaitu dengan adanya financial technology atau yang lebih dikenal dengan fintech. Fintech merupakan industri jasa keuangan baru yang menggabungkan antara teknologi dengan sistem keuangan, yang membedakan dengan financial technology syariah adalah adanya prinsip-prinsip syariah dalam penerapannya yaitu melarang adanya Riba (bunga), Maysir (judi), Gharar (ketidakpastian), Darar (kerugian), Tadlis (kecurangan), dan lain sebagainya. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMKM menyumbang sekitar 60% dari PDB Indonesia, dan menyerap lebih dari 90% dari tenaga kerja Indonesia. Namun, UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah akses terhadap layanan keuangan yang terbatas. Disinilah Fintech syariah hadir untuk memberikan berbagai layanan keuangan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi UMKM.
KEMBALI KE ARTIKEL