Mohon tunggu...
KOMENTAR
Filsafat

Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Desa Golo Lobos, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur

18 Desember 2023   12:25 Diperbarui: 18 Desember 2023   13:07 116 0
masyarakat Hukum Adat (MHA) Manggarai merupakan komunitas yang terdiri atas puluhan atau bahkan ratusan suku yang berbeda-beda. Hampir seluruh wilayah Manggarai didiami oleh MHA. Setiap persoalan yang terjadi dalam kehidupan MHA memiliki potensi menimbulkan dampak luas. Kondisi tersebut membutuhkan perlindungan terhadap MHA Manggarai yang juga bermakna perlindungan terhadap masyarakat Manggarai secara luas termasuk tanah Ulayat. Kehidupan masyarakat Manggarai sebagian besar masih lekat dengan pranata adat terutama kehidupan masyarakat di pedesaan. Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat tradisional. Walau demikian, hingga saat ini belum terdapat pengakuan secara formal terkait keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Manggarai. Adapun hingga saat ini peraturan terkait MHA Manggarai berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Timur No. 1 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu juga terdapat Perda Kabupaten Manggarai No. 1 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat. Di antara ke dua peraturan tersebut belum menunjuk MHA tertentu sebagai subjek pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sedangkan MHA Manggarai sendiri terdiri atas puluhan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun