Saat ini sedang berlangsung sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 yang diikuti oleh kubu pasangan calon (Paslon) 01 dan Paslon 03 sebagai pemohon. Tuntutan  yang diajukan ke MK oleh mereka adalah pemungutan suara ulang dan diskualifikasi terhadap Paslon 02, Prabowo-Gibran. Gugatan ke MK ini sebenarnya merupakan ranah dari partai politik (parpol) sebagai subjek formal (ber-
legal standing) dalam Pemilu dan Pilpres.
KEMBALI KE ARTIKEL