Oleh : Aulia Rahma, Sindi Cahaya Fitri, Adela Fitri,
Nurul Hilda Ningsih, Usnia
UU No. 20 tahun 2003 pasal 45 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal maupun non-formal harus menyediakan sarana prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan perkembangan potensi fisik, kognitif, sosial, emosi, dan kejiwaan anak didik (Ihsana El Khuluqo, 2015).Sarana prasarana pendidikan adalah peralatan atau perlengkapan yang digunakan secara langsung untuk menunjang proses berjalannya pembelajaran seperti halnya gedung/bangunan, lahan ruang kelas, meja, kursi dst. (Nasrudin & Maryadi, 2018).