Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Diskriminasi Terhadap Pasien BPJS

24 Juni 2024   13:45 Diperbarui: 24 Juni 2024   14:09 129 0
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Fungsi BPJS Kesehatan adalah meringankan beban mereka yang mendapatkan layanan tersebut, supaya tidak memberatkan dalam segi biaya, namun ternyata yang terjadi tidak seperti kelihatannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun