BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Fungsi BPJS Kesehatan adalah meringankan beban mereka yang mendapatkan layanan tersebut, supaya tidak memberatkan dalam segi biaya, namun ternyata yang terjadi tidak seperti kelihatannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL