Kantor pengacara merupakan persekutuan perdata yang terdiri dari dua atau lebih pengacara yang melakukan praktek kepengacaraan bersama dan bertanggung jawab untuk menyediakan layanan hukum kepada masyarakat hukum yang diperlakukan secara tidak adil. Hal ini dapat dikatakan sebagai  kegiatan bisnis. Dimana kegiatan bisnis yang di maksud ialah memberikan jasa hukum kepada klien. Jasa hukum ini mencakup konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum pada klien.
KEMBALI KE ARTIKEL