Selasa (31/3/2020), Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.1 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan persebaran Covid19. Hal itu sekaligus menepis opsi
lockdown yang selama ini berhembus kencang.
KEMBALI KE ARTIKEL