Dewasa kini, perkembangan ekonomi yang berkaitan  dengan aspek pengelolaan lingkungan menjadi isu yang sedang berkembang. Hal ini karena keberlangsungan ekonomi selalu ditunjang oleh sumber daya alam. Ditambah beban moral prinsip
intergenerational equity di mana generasi sekarang memiliki kewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dan peluang yang ekuivalen untuk generasi mendatang agar memiliki tingkat kesejahteraan yang memadai. Apabila pengelolaan lingkungan hidup dilakukan tanpa memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan, tentunya dapat menimbulkan masalah baik dalam segi kualitas maupun kuantitas. Pada titik inilah peran negara dibutuhkan sebagai regulator untuk menyeimbangkan aspek lingkungan dan ekonomi. Untuk itu, penegakan hukum lingkungan menjadi hal yang relevan.
KEMBALI KE ARTIKEL