"
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besar kemakmuran rakyat." (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009)
KEMBALI KE ARTIKEL