Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif

Reformasi Hukum Lalu Lintas untuk Indonesia, Bagian 2: Kendaraan dan Jalan

5 Desember 2021   19:06 Diperbarui: 5 Desember 2021   19:10 103 1
Melanjutkan bagian pertama tulisan saya, kali ini saya akan membahas mengenai apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah untuk memperbaiki regulasi kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran dalam berlalu lintas:

  • Peningkatan regulasi kepemilikan kendaraan bermotor:

Kepemilikan kendaraan bermotor harus disikapi sebagai privilese yang diikuti dengan kewajiban untuk merawat dan menggunakan kendaraan dengan baik dan bijak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini harus dipastikan terlaksana melalui sejumlah cara berikut:

  • Peningkatan persentase pajak progresif

Saat ini, banyak daerah (kota/kabupaten/provinsi) mengadopsi skema pajak progresif untuk pemilikan kendaraan bermotor yang didasarkan pada data alamat rumah. Skema ini sudah berada di jalan yang benar, dan bisa ditingkatkan dengan peningkatan persentase pajak progresif.

  • Mewajibkan pengguna untuk membuktikan bahwa dirinya mempunyai garasi/tempat untuk memarkir/menyimpan kendaraannya dengan layak

Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta sudah menerapkan kewajiban ini, namun penegakan hukumnya belum begitu optimal. Pemerintah dapat mewajibkan calon pembeli mobil untuk membuktikan keberadaan garasi/tempat parkir/tempat menyimpan kendaraan dengan melampirkan foto dari garasi/tempat parkir/tempat menyimpan kendaraan tersebut saat hendak membeli mobil di dealer. Apabila calon pembeli tidak dapat membuktikan hal ini, maka dealer wajib untuk menghentikan proses pembelian kendaraan sampai sang calon pembeli mampu membuktikan keberadaan tempat penyimpanan kendaraan ini.

  • Mewajibkan pengguna untuk mengasuransikan kendaraannya

Sejumlah negara mewajibkan pengguna untuk mengasuransikan kendaraannya sebagai bukti bahwa mereka mampu mengurus kendaraannya ketika terjadi kecelakaan. Hal ini dapat diadopsi oleh Indonesia untuk alasan yang kurang lebih sama.

  • Mewajibkan tes kelaikan jalan bagi semua jenis kendaraan bermotor

Indonesia dapat belajar dari Inggris dan Jepang yang mewajibkan masyarakatnya untuk melakukan tes kelaikan jalan bagi semua jenis kendaraan bermotor secara berkala. Ini diperlukan untuk memastikan kelaikan jalan bagi kendaraan bermotor, yang dapat berdampak positif bagi peningkatan keselamatan berlalu lintas. Komponen tes kelaikan jalan ini perlu dijadikan sebagai salah satu syarat wajib pembayaran pajak kendaraan bermotor dan komponen yang diuji minimal meliputi hal-hal berikut ini:

  • Kelistrikan dasar (lampu, klakson, dan wiper)
  • Pengujian emisi kendaraan bermotor
  • Pemeriksaan karat/korosi pada struktur kendaraan
  • Pemeriksaan sistem pengereman kendaraan
  • Pemeriksaan sistem kemudi pada kendaraan
  • Memperketat regulasi perkreditan kendaraan bermotor

Regulasi perkreditan dapat diperketat untuk menekan angka pertumbuhan kendaraan bermotor baru di Indonesia. Perlu ditekankan di sini bahwa kebijakan ini baru dapat dilakukan apabila keadaan ekonomi masyarakat sudah membaik. Manfaat lain yang dapat diambil yaitu diharapkan kebijakan ini dapat mengurangi angka kredit macet.

  • Peningkatan regulasi mengenai fitur standar keselamatan untuk kendaraan baru

Faktor kendaraan juga berperan penting dalam pengurangan angka kecelakaan dan peningkatan keselamatan berlalu lintas. Untuk itu, perlu ada upaya peningkatan regulasi mengenai fitur standar keselamatan pada kendaraan baru oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam bentuk sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua/roda tiga baru dapat diwajibkan untuk dilengkapi dengan teknologi rem anti-kunci (anti-lock brakes). Teknologi ini telah terbukti dapat mengurangi gejala slip akibat pengereman mendadak, yang membuat proses penghentian kendaraan lebih aman. Aplikasi pada kendaraan roda dua dapat mengurangi kemungkinan tergelincir ketika mengerem mendadak.
  • Kendaraan roda empat baru wajib dilengkapi fitur-fitur keselamatan berikut:
    • Rem anti-kunci untuk semua tipe;
    • Bumper dari bahan lunak yang ramah pejalan kaki;
    • Zona benturan/crumple zone untuk meningkatkan keselamatan pengguna;
    • Kantung udara (airbag) untuk mengurangi risiko benturan keras ketika tabrakan;
    • Sabuk keselamatan retracting untuk seluruh penumpang;
    • Child lock untuk mencegah anak secara tidak sengaja membuka pintu kendaraan, dan;
    • Lampu kabut di depan dan di belakang untuk meningkatkan visibilitas kendaraan ketika cuaca berkabut dan/atau hujan deras
  • Kendaraan komersil (truk) baru wajib dilengkapi fitur-fitur keselamatan berikut:
    • Rem anti-kunci/anti-lock brakes (ABS);
    • Sabuk keselamatan retracting untuk seluruh penumpang, dan;
    • Pembatas kecepatan untuk mencegah pengendara ugal-ugalan.
  • Bus penumpang baru wajib dilengkapi fitur-fitur keselamatan berikut:
    • Rem anti-kunci/anti-lock brakes (ABS).
    • Sabuk keselamatan retracting bagi pengemudi.
    • Kotak hitam/black box yang menyimpan data penggunaan bus untuk keperluan penyelidikan kecelakaan. Kotak hitam ini minimal harus merekam informasi rute bus dan kecepatan bus sepanjang perjalanan.
    • Pembatas kecepatan untuk mencegah pengemudi ugal-ugalan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun