Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Budiman Sudjatmiko mengatakan agar tidak terjadinya kekosongan hukum terkait calon tunggal kepala daerah maka sebaiknya Presiden mengeluarkan perppu untuk itu. (Baca: Sepi Peserta, KPU Siap Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada)
Budiman menjabarkan isi perppu tersebut yaitu mengenai jangka waktu penundaan hingga di kabupaten/kota yang calonnya tunggal terdapat calon lebih dari satu. “Kedua, apabila sampai akhir jangka waktu tetap tidak ada calon maka calon tunggal lawan kotak kosong. Ketiga, mekanisme penentuan pejabat pelaksana tugas ,” ujar Budiman kepada CNN Indonesia, Senin (27/7).
Politikus PDI Perjuangan ini menganggap persoalan adanya calon tunggal kepala daerah sudah mendesak sehingga saat ini perlu dipikirkan terbitnya perppu. (Baca: http://www.cnnindonesia.com/politik/20150728111409-32-68541/munculnya-calon- tunggal-di-pilkada-harus-dicegah/)
Dari kutipan diatas, ada hal yang tidak bisa saya sepakati dari pernyataan Budiman Sudjatmiko (aktivis tahun 98 dan Anggota DPR-RI F-PDIP ) yaitu perppu mengenai kotak kosong. Bagi saya penulis jika diadakan kotak kosong dalam pilkada, itu tidak ada gunanya. Kenapa?