Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

PENUNDAAN PILKADA SERENTAK,KENAPA?

27 Juli 2015   22:37 Diperbarui: 11 Agustus 2015   21:20 660 0
Seperti yang diberitakan diberbagai media massa bahwa KPU saat ini berniat melakukan penundaan PILKADA Serentak bagi daerah yang dalam PILKADAnya nanti hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Sebagai kita rakyat Indonesia yang berniat membangun daerah maka kita harus mendukung langkah penundaan dari KPU tersebut dikarenakan langkah KPU tersebut sudah sesuai dengan UU No.8 Tahun 2015 yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan pilkada haruslah dengan dua pasang calon kepala daerah, disisi lain UU No.8 Tahun 2015 ini telah dipertegas melalui PKPU NO.12/2015 Pasal 89 dengan motivasi untuk menyelamatkan proses demokrasi ditingkat lokal. Selanjutnya, dalam perspektif saya sebagai penulis, jika hanya ada satu pasangan calon yang maju dalam pilkada tanpa ada saingannya, maka untuk apa pilkada itu diselenggarakan? Sementara seperti yang kita ketahui bersama bahwa kepanjangan pilkada ialah Pemilihan Kepala Daerah Langsung, dalam artiannya kita diharapkan untuk memilih calon kepala daerah yang terbaik diantara yang terbaik secara langsung.
Dengan adanya penundaan pilkada serentak dikarenakan hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang maju dalam pilkada justeru membuktikan bahwa demokrasi kita dalam bahaya dan lemahnya rekruitmen parpol dalam menyiapkan dan menyediakan calon pemimpin bangsa ini sekaligus membuktikan  juga bahwa parpol tidak mampu untuk berkompetisi dalam pilkada.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun