Reformasi berarti menata ulang dalam rangka perbaikan negara, hakekatnya melakukan perbaikan pada tiga unsur dasar kehidupan bernegara yaitu: (1) Sistem (Konstitusi dan Sistem Hukum Nasional); (2) Pemerintah/Penyelenggara Negara dan (3) Rakyat/Masyarakat.
Reformasi sistem diperlukan, karena sistem penyelenggaraan pemerintahan yang mendasarkan pada konstitusi perundangan sebelumnya terutama produk-produk pemerintah ORBA yang sentralistik sudah kurang cocok dengan dinamika perkembangan masyarakat. Reformasi penyelenggara pemerintahan mutlak diperlukan, karena pemerintahan masa lalu mengandung berbagai penyakit berat yang menghancurkan negara seperti KKN dan berbagai masalah moral lainnya. Masyarakat/rakyat juga harus direformasi karena adanya keadaan dan perilaku yang tidak sehat seperti kebodohan, kemiskinan, dan ketidaksabaran/emosional. Reformasi harus bertanggung jawab pada tiga tataran tersebut secara komprehensif, sistematis, dan konstitusional.
Dalam era reformasi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan otonomi daerah. Pertama adalah UU No.22/1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No.25/1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kedua adalah UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Paket kebijakan otonomi daerah pertama dikeluarkan oleh Presiden B.J. Habibie dengan maksud mengubah pola otonomi daerah yang sentralistik (UU No.5/1974 Produk Orba) kearah yang lebih demokratis.
Dalam perjalanannya sesuai dengan kebutuhan demokrasi dan pembangunan daerah, UU No.22/1999 dan UU No.25/1999 telah dinilai baik dari segi kebijakan dan implementasinya, dan seiring kondisi zaman ternyata UU No.22/1999 dan UU NO.25/1999 mengalami kelemahan sehingga undang-undang tersebut mengalami revisi menjadi UU.32/2004 dan UU No.33/2004.
Berlakunya UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah mulai tahun 2005 karena terjadi perubahan mendasar yang menjadikan pemerintahan daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi yang luas,nyata dan bertanggung jawab tidak hanya dibidang ekonomi tetapi juga politik. Dengan demikian, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas publik dan layanan publik tingkat lokal, serta sesuai dengan asas demokrasi.
Pelaksanaan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan salah satu perangkat penting dalam kerangka perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan secara berkelanjutan, khususnya menyangkut hubungan pemerintah pusat dan daerah. Di samping berbagai produk konstitusional dan perundang-undangan lainnya.