Dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 30 Juni 2022 melalui Rapat Paripurna ke-26 Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, Provinsi Papua Pegunungan resmi dimekarkan dari Provinsi Papua menjadi wilayah administrasi pemerintahan tersendiri.
Sebagaimana dalam salinan Undang-Undang (UU) yang diundangkan tentang segala ketentuan, kewenangan dan peruntukan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahannya ditetapkan dan didukung berdasarkan kajian naskah akademik.
KEMBALI KE ARTIKEL