Kewenangan yang lebih luas berarti pula bahwa tanggung jawab yang jauh lebih besar bagi Provinsi untuk menyelenggarakan pemerintahan serta memproteksi bahkan mengatur pemanfaatan sumber daya alam dan juga manusianya di Provinsi Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Perdasus Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan sebagai wakil rakyat yang aspiratif dan berkualitas yang berasal dari unsur-unsur masyarakat asli Papua yang dipilih berdasarkan UU Otonomi Khusus.
Pengangkatan Anggota DPRP sering disebut "14 Kursi" atau sebanyak 1⁄4 (satu perempat) kali jumlah kursi Anggota DPR Papua dan Papua Barat yang ditetapkan secara nasional merupakan representasi orang asli Papua untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan orang asli Papua melalui lembaga perwakilan rakyat.