PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta melakukan penertiban atas lahan mereka yang terletak di eks Pabrik Minyak Bumijo pada Rabu (14/11). Dasar hukum penertiban tersebut adalah adanya Grondkaart No 1 Tahun 1931 yang dimiliki oleh PT KAI (Persero).
KEMBALI KE ARTIKEL