Berawal dari sebuah bangunan yang ditutupi seng dipergunakan untuk warung dan tidak memiliki ikatan perjanjian dengan pihak PT. KAI (Persero). Sedangkan lahan tersebut berdiri di atas lahan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang luasnya 5.901 M2 dengan Sertipikat HGB nomor 325 tahun 2014. Sampai saat dilakukannya penertiban, tidak ada itikad baik dan konfirmasi dari Burhanudin sebagai pemilik warung meskipun sudah diberitahukan untuk pindah.
Dikutip dari pemberitaan Radartegal.com yang berjudul "Dirobohkan, PT KAI Persilakan Pemilik Bangunan Menggugat" menurut keterangan Deputi Vice President PT. KAI Daop 5 Purwokerto Wisnu Pramudyo mengatakan tahapan penertiban lahan milik PT. KAI sudah dilakukan sesuai prosedur. Kami sudah memanggil pihak yang bersangkutan sampai 3 (tiga) kali, tetapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.
Kegiatan penertiban ini diawali dengan apel persiapan diikuti oleh semua personil dari PT KAI (Persero) dan unsur kewilayahan meliputi Polisi, TNI dan Satpol PP setempat. Deputi Vice President Daop 5 Purwokerto dalam arahannya menyampaikan bahwa penertiban ini untuk menjaga tanah pemerintah yang dikuasakan penggunaannya kepada PT KAI sebagai optimalisasi aset perusahaan.
Penertiban lahan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri BUMN No SE-09/MBU/2008 tentang tugas Direksi BUMN terkait pengamanan aset negara tanggal 23 mei 2008 dan Surat KPK No R-4002/10-12/09/2014 tentang tidak lanjut penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) tanggal 16 September 2014.
Pada saat apel berlangsung turut memberikan arahan Kapolsek Slawi AKP Dwija Utama, SH yang mengatakan bahwa aset negara harus jelas peruntukannya dan dijaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Kami siap mendukung sesuai dengan aturan dan legalitas yang dimiliki oleh PT KAI," kata Dwija.
Sebelumnya sudah dilakukan pemberitahuan dan mediasi bersama Muspika Slawi yang dilanjutkan dengan surat peringatan sampai tiga kali. Namun pihak pemilik bangunan tetap tidak mengindahkan surat tersebut yang akhirnya dilakukanlah penertiban aset milik PT. KAI (Persero).
Kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif setelah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan perusahaan dan negara. Dilanjutkan dengan pemasangan patok batas tanah oleh tim penertiban. Rencananya lokasi yang telah ditertibkan ini digunakan untuk perluasan lahan parkir dan pengembangan Stasiun Slawi.