Akhir-akhir ini PT. KAI (Persero) harus berhadapan lagi dengan penyerobot aset negara di Palembang tepatnya di Desa Muara Gula, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Kasus ini bermula dari dua orang warga yakni Arbain dan Ucok yang mengklaim lahan tersebut milik mereka karena memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas lahan PT. KAI (Persero) Divre III Palembang yang saat ini diperuntukkan membangun Dipo Gerbong dan Bubut dimana manfaatnya untuk perawatan gerbong yang akan digunakan untuk angkutan batubara.
KEMBALI KE ARTIKEL