1. Menerbitkan sertipikat tanah atau kekancingan versi RM TPS atas nama warga penghuni lahan PT. KAI (Persero) sebagai tanda bukti menempati.
2. Memasang plang tanpa izin diatas tanah milik PT. KAI (Persero),
3. Mengeluarkan surat tugas kepada beberapa orang untuk melakukan pengurusan tanah yang di klaim miliknya.
4. Menggunakan tanah PT. KAI (Persero) sebagai kantor RM. TPS.
Setelah melalui proses panjang akhirnya RM TPS ditahan di Kejaksaan Negeri Magelang pada tanggal 20 Maret 2018. Hal ini Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor: B/15/I/2018/Reskrimum tanggal 15 Januari 2018 menyatakan bahwa berkas perkara pidana Nomor: BP/146/X/2017/Ditreskrimum tanggal 25 Oktober 2017 atas nama RM TPS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.