Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Perampok Aset Negara di Magelang Akhirnya Ditangkap

21 Maret 2018   16:33 Diperbarui: 21 Maret 2018   17:05 896 0
PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta telah melaporkan peristiwa tindak pidana menyewakan tanah tanpa seizin yang berhak sebagaimana yang tercantum di pasal 385 ayat 4e dan perkara penipuan pasal 378 KUHP. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jateng dengan inisial nama RM. TPS berdasarkan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/83/VI/2017SPKT tanggal 22 Juni 2017. Dari keterangan Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto, pelaku telah melakukan banyak pelanggaran atas aset PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta diantaranya,

1. Menerbitkan sertipikat tanah atau kekancingan versi RM TPS atas nama warga penghuni lahan PT. KAI (Persero) sebagai tanda bukti menempati.
2. Memasang plang tanpa izin diatas tanah milik PT. KAI (Persero),
3. Mengeluarkan surat tugas kepada beberapa orang untuk melakukan pengurusan tanah yang di klaim miliknya.
4. Menggunakan tanah PT. KAI (Persero) sebagai kantor RM. TPS.

Setelah melalui proses panjang akhirnya RM TPS ditahan di Kejaksaan Negeri Magelang pada tanggal 20 Maret 2018. Hal ini Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor: B/15/I/2018/Reskrimum tanggal 15 Januari 2018 menyatakan bahwa berkas perkara pidana Nomor: BP/146/X/2017/Ditreskrimum tanggal 25 Oktober 2017 atas nama RM TPS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun