Pemerintah melalui Mentri ESDM melakukan perubahan harga BBM Non Subsidi berdasarkan Keputusan Menteri (. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
KEMBALI KE ARTIKEL