Pandangan masyarakat tengah tertuju pada serangkaian proses rekrutment Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tentu didasari karena KPK merupakan lembaga yang diamanahkan oleh Undang-Undang untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang telah mengakar di negeri ini. Selain itu, Masyarakat berharap rekrutmen Calon Pimpinan KPK tidak hanya sebatas seremonial semata guna mencari sosok pemimpin baru di lembaga negara. Tetapi masyarakat berharap agar KPK mampu membuat Indonesia dapat terbebas dari segala bentuk korupsi. Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), tahapan rekrutmen komisoner KPK dimulai dengan pembentukan panitia seleksi (Pansel) oleh pemerintah yang bertujuan mengadakan proses seleksi terhadap Calon Pimpinan KPK secara independen, imparsial, dan profesional guna mendapatkan putra/putri terbaik bangsa yang akan melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini.
KEMBALI KE ARTIKEL