Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Dukung Revisi UU Terorisme Untuk Mencegah Gerakan Radikalisme

21 Mei 2015   09:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:45 280 0

Beberapa belakangan ini, tersiar kabar bahwa banyak radikalisme menyebar ke kalangan masyarakat. Ditambah lagi adanya situs/website yang menyebarkan paham radikal sehingga membuat pemerintah memblokir situs yang beraliran radikal. Selain itu, paham ISIS yang diduga mulai masuk ke Indonesia. Selama ini kendala terbesar yang dialamai aparat penegak hukum untuk menindak penyebar teror, kebencian dan permusuhan adalah UU Terorisme tidak menghatur pasal yang dapat menjerat kelompok tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun