Beberapa belakangan ini, tersiar kabar bahwa banyak radikalisme menyebar ke kalangan masyarakat. Ditambah lagi adanya situs/website yang menyebarkan paham radikal sehingga membuat pemerintah memblokir situs yang beraliran radikal. Selain itu, paham ISIS yang diduga mulai masuk ke Indonesia. Selama ini kendala terbesar yang dialamai aparat penegak hukum untuk menindak penyebar teror, kebencian dan permusuhan adalah UU Terorisme tidak menghatur pasal yang dapat menjerat kelompok tersebut.