Seperti kita ketahui bersama bahwa gerakan perjuangan buruh di Indonesia selama ini selalu menginginkan kekuatan tawar buruh (bargainning) yang sejajar dengan pengusaha dan pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial. Selain itu, secara umum gerakan-gerakan buruh dapat dikelompokkan ke dalam kategorisasi yaitu Pertama, gerakan buruh yang berorientasi untuk mensejahterakan para anggotanya sehingga para anggotanya mendapatkan keuntungan. Kedua, Gerakan buruh yang bertujuan untuk melakukan tawar-menawar secara kolektif (bargaining collective) sehingga mereka dapat bernegosiasi dengan para pengusaha mengenai upah dan kondisi kerja yang manusiawi. Ketiga, gerakan buruh yang berorientasi untuk melakukan perlawanan tindakan industri, seperti pemogokan.