Peningkatan kesejahteraan dalam suatu bangsa dan negara tentu harus dilakukan tanpa pandang ‘bulu” baik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Hal ini disebabkan karena setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Hak-hak tersebut pun telah dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi pedoman dan aturan hidup seluruh masyarakat berbangsa dan bernegara.Atas dasar jaminan UUD 1945 tersebutlah, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk terus berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan yang tidak hanya terlintas saat kampanye pilkada, pilleg maupun pilpres. Namun, harus menjadi bukti konkrit atas keberadaanya sebagai negarawan.