Cyberbullying adalah salah satu bentuk pelecehan online yang melanggar hak asasi manusia dan merupakan kejahatan. Penelitian menunjukkan bahwa cyberbullying adalah kejahatan moral yang dilakukan melalui media elektronik, sehingga korbannya terisolasi, diintimidasi, dan dimanipulasi. Cyberbullying melanggar hak privasi, kebebasan berekspresi, dan hak atas lingkungan yang aman dan nyaman. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan undang-undang untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah penindasan maya, seperti Undang-undang No. 26 Tahun 2000, yang melarang segala bentuk kekerasan, termasuk penindasan maya. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan, termasuk cyberbullying.
KEMBALI KE ARTIKEL