Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pengelolaan, pembagian, dan penerimaan warisan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sosialisasi ini dinilai penting agar masyarakat memahami aturan hukum waris yang berlaku, sekaligus menyadari hak-hak serta kewajiban mereka dalam hal pengelolaan harta warisan.
Materi yang disampaikan oleh pemateri mencakup berbagai aspek penting dalam hukum waris Islam, seperti kelompok ahli waris pengganti, derajat ahli waris, dan cara perhitungan waris. Penjelasan yang diberikan dirancang agar mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan dan pendapat yang diajukan selama sesi berlangsung, yang menjadikan diskusi semakin interaktif dan menarik.
Pada sesi tanya jawab, peserta terlihat sangat aktif bertanya mengenai berbagai persoalan praktis terkait pembagian waris. Beberapa peserta meminta penjelasan tentang hak-hak mereka sebagai ahli waris, khususnya jika terdapat situasi yang kompleks dalam keluarga, seperti adanya anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Jawaban yang diberikan oleh pemateri disampaikan secara jelas dan mudah dimengerti, sehingga warga merasa terbantu dan lebih memahami peran mereka dalam konteks hukum waris.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Wonorejo dapat memahami secara mendalam hak-hak dan kewajiban terkait hukum waris Islam. Dengan pengetahuan ini, diharapkan masyarakat mampu mengelola harta warisan secara adil dan menghindari potensi sengketa yang sering kali muncul akibat ketidakpahaman terhadap aturan hukum yang berlaku. Kegiatan ini juga mendorong penghormatan terhadap hak satu sama lain, sehingga dapat menciptakan hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.