Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pernikahan di Bawah Umur Menurut Undang-undang

15 Desember 2021   22:30 Diperbarui: 15 Desember 2021   22:33 149 1
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ketentuan pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. namun apabila perkawinan yang akan dilaksanakan belum mencapai batas umur yang telah ditetapkan tetap boleh dilakukan karena dalam undang-undang telah dijelaskan ada dispensasi untuk pernikahan yang dilaksanakan tidak sesuai batas atau ketentuan umur yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil penelitian menurut teori masyarakat pelaksanaan perkawinan dibawah umur ini tidak sesuai atau tidak efektif terhadap undang-undang perkawinan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 7 ayat 1 yang berbunyi bahwa perkawinan ini hanya diizinkan apabila seorang mempelai pria atau wanita telah mencapai umur yang telah ditentukan yaitu 19 tahun.

Pada pasal 7 ayat 2 berbunyi dalam hal penyimpangan pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita.

Pembatasan umur minimal untuk kawin bagi warga negara pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berfikir kematangan jiwa raga dan kekuatan fisik yang memadai untuk membangun keluarga sehingga kedepannya untuk menghindari kerusakan atau pertengkaran dalam rumah tangga.

Untuk teori praktik pernikahan dibawah umur ini menurut Hakim boleh saja asal di beri atau meminta dispensasi nikah kepada pengadilan dengan tentunya menyertakan alasan-alasan dan sebab-sebab tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun