Keberadaan pengemis dan gelandangan merupakan masalah yang tidak bisa diabaikan karena dapat mengganggu keseimbangan sosial masyarakat. Hukum digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga ketertiban. Peraturan perundang-undangan diperlukan dalam hal ini untuk menjaga kepentingan manusia di dalam struktur sosial masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL