Undang-undang Sisdiknas menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini adalah pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun, yang dilakukan dengan memberikan rangsangan pendidikan yang menunjang pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak siap mengikuti pendidikan. tambahan (UU No. 20 Tahun 2003, Bab I, Pasal 1, Pasal 14). Anak usia dini adalah anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun (Khaironi 2018). Anak usia dini merupakan usia dimana anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Usia dini disebut usia emas, dan untuk pertumbuhan dan perkembangannya diperlukan gizi seimbang dan stimulasi yang intens.
KEMBALI KE ARTIKEL