Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Peran Orang Tua Untuk Menghindari Pelecehan Seksual pada Anak Usia Dini

14 Juni 2023   16:30 Diperbarui: 14 Juni 2023   16:36 178 0
Undang-undang Sisdiknas menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini adalah pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun, yang dilakukan dengan memberikan rangsangan pendidikan yang menunjang pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak siap mengikuti pendidikan. tambahan (UU No. 20 Tahun 2003, Bab I, Pasal 1, Pasal 14). Anak usia dini adalah anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun (Khaironi 2018). Anak usia dini merupakan usia dimana anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Usia dini disebut usia emas, dan untuk pertumbuhan dan perkembangannya diperlukan gizi seimbang dan stimulasi yang intens.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun