Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Akad Salam dan Wakalah pada Penerapan Transaksi Jual Beli Dropshipping dalam Perspektif Fiqih Muamalah

27 Mei 2024   12:11 Diperbarui: 27 Mei 2024   13:08 157 1
Kehidupan masyarakat telah menjadi bagian integral dari kemajuan teknologi saat ini. Globalisasi adalah pengaruh yang tidak dapat dipungkiri lagi karena banyaknya kemajuan teknologi yang masuk ke negara dan bangsa kita. Akibatnya, kita sekarang dapat langsung mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di berbagai belahan dunia. Seiring dengan kemajuan teknologi, terutama internet, semakin banyak pengguna internet yang membuat sistem dropship menjadi pilihan bisnis yang semakin diminati. Dengan adanya dropshipping, model bisnis yang populer di era digital, dropshipper  berfungsi sebagai perantara antara pembeli dan supplier dan tidak memiliki stok barang. Adapun pengertian dari dropshipping yaitu perantara antara supplier (produsen/perusahaan). Penjual (dropshiper) tidak memerlukan modal banyak untuk mulai usaha, tidak menyediakan barang ataupun menyediakan tempat untuk barang yang akan dijual.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun