Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menolak 16 berkas partai politik sebagai peserta pemilu 2024, karena dinilai gagal melengkapi berkas hingga batas waktu pendaftaran pada 14 Agustus lalu. Dari ke 16 parpol tersebut salah satu diantaranya adalah partai "Beringin Karya" atau yang biasa disebut dengan partai "Berkarya"
Sama hal nya dengan partai prima yang menggugat kpu pada 8 Desember lalu akibat dari ketidakpuasan hasil penetapan kpu terhadap parpol yang lolos tahap verifikasi berkas calon peserta pemilu 2024, kini partai berkarya juga dikabarkan telah menggugat kpu pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan Nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. (4/4/2023).
KEMBALI KE ARTIKEL