Perusahaan Wajib Memberikan THR agar Tidak Kena Sanksi
23 Maret 2024 08:00Diperbarui: 23 Maret 2024 08:05641
Jakarta, Kompasiana - Kepala bidang Hubungan Industrial dan Jaminan sosial Disnakertrans Jabar, mengingatkan soal kewajiban pada perusahaan dalam memberikan tunjangan Hari Raya (THR), Firman desa, Kamis, 21 Maret 2024.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.