Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perusahaan Wajib Memberikan THR agar Tidak Kena Sanksi

23 Maret 2024   08:00 Diperbarui: 23 Maret 2024   08:05 52 1
Jakarta, Kompasiana - Kepala bidang Hubungan Industrial dan Jaminan sosial Disnakertrans Jabar, mengingatkan soal kewajiban pada perusahaan dalam memberikan tunjangan Hari Raya (THR), Firman desa, Kamis, 21 Maret 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun